Pasangan Independen Harus Punya 76 Ribu Pendukung
limawaktu.id- Bakal calon Bupati Kabupaten Bandung Barat yang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) disyaratkan haruys memiliki dukungan 76 ribu orang agar bisa diproses sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Iing Nurdin menyebutkan, ketentua terebut berdasarkan perhitungan 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden sebelumnya. "Jumlah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU, yakni 6,5% dari DPT Pilpres. Dukungan itu juga bisa berasal dari pemilih pemula yang sudah tercatat dalam DP4 (Daftar Pemilih Potensial Pemilu).
Menurut Iing, jumlah DPT pada Pilpres
sebelumnya yaitu 1.175.543 orang, sehingga 6,5% dari jumlah tersebut, sekitar
76.000 orang, jumlah dukungan tersebut untuk satu pasangan calon, bukan salah
satu calon. Dengan demikian, saat mendaftar ke KPU nanti, calon independen
harus sudah satu paket atau dua orang. "Kalau sekarang mendaftar hanya
satu orang tidak dibolehkan lagi, tapi harus pasangan calon," terangnya.
Iing mengungkapkan, sesuai dengan tahapan Pilkada, penyerahan syarat dukungan
bagi calon independen akan dilakukan pada 5-9 November 2017. Di ahkir Agustus
ini, dia berharap jumlah dukungan untuk calon independen bisa ditetapkan,
sehingga pada bulan September bisa dilakukan verifikasi.
Dia menambahkan, saat ini KPU sedang menyosialisasikan tahapan Pilkada
Kabupaten Bandung Barat kepada masyarakat. Hal ini seiring dengan telah cairnya
anggaran Pilkada serentak dari pemerintah. "Anggaran pilkada serentak
totalnya Rp 45 miliar, dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 15 miliar
tahun ini dan sisanya tahun depan," kata Iing.
Dari pantaian di lapangan, bakal calon independen di KBB baru artis Adly Fairuz yang mendeklarasikan diri untuk maju sebagai wakil bupati dari jalur independen. Adly mengatakan, niatnya maju dari independen karena merasa jauh lebih bebas daripada harus maju melalui partai.