Selasa, 3 Juni 2025 12:22

Tahap 1 Jalur Afirmasi SPMB 2025

Tahap 1 Jalur Afirmasi SPMB 2025 [https://spmb.jabarprov.go.id/bahan-publikasi]

JUMLAH KUOTA KETM (25%) = 72 SISWA

PERSYARATAN UMUM :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung Murid.
  4. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Calon Murid terdaftar dalam data resmi daftar warga tidak mampu dari Dinas Sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah dengan ketentuan :
    1. dapat diakomodir Kartu Program Keluarga Harapan/Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Beras Sejahtera/Kartu Sembako Murah/bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang terdaftar pada DTKS Dinas Sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
    2. keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pintar (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik dengan memasukkan NISN dan NIK;
    3. tidak diberlakukan bagi kartu jaminan kesehatan.
  2. Bagi warga masyarakat dalam kategori yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada Dinas Sosial.

PEMILIHAN SEKOLAH :

  1. 2 SMA Negeri, 1 swasta​ (bersedia disalurkan)
  2. 2 SMA Negeri (tidak bersedia disalurkan)

PROSES SELEKSI :

  1. Bagi Calon Murid dengan kemiskinan ekstrim (P3KE), SPMB dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas.
  2. Bagi Calon Murid dengan kemiskinan non ekstrim, proses seleksi dilakukan :
    1. Kartu kemiskinan terdaftar pada DTKS
    2. KIP terdaftar dapodik
    3. Jarak terdekat
  3. Calon Murid yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima.
  4. Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2.
  5. Calon Murid yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.

JUMLAH KUOTA PDBK (5%) = 14 SISWA

PERSYARATAN UMUM :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung Murid.
  4. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Calon Murid Jalur Afirmasi PDBK wajib menyampaikan hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli/psikolog/ tenaga medis/Resource Center, Calon Murid Cerdas Istimewa yang dibuktikan dengan hasil diagnosa memiliki IQ (Intellegence Quotient) 130 ke atas pada skala Weschler, kreativitas yang tinggi serta komitmen yang tinggi terhadap tugas. Hasil diagnosa diluar skala Weschler, wajib menyertakan keterangan hasil IQ Penyetaraan terhadap skala Weschler.
  2. Calon Murid dengan Bakat Istimewa lebih spesifik pada bidang praktikal. Bisa dalam bidang olahraga, musik, menari, dan sebagainya.
  3. Calon murid yang memiliki bakat istimewa tetapi tidak disertai Cerdas Istimewa, dapat mendaftar SPMB melalui jalur prestasi.

PEMILIHAN SEKOLAH :

  1. 2 SMA Negeri, 1 swasta​ (bersedia disalurkan)
  2. 2 SMA Negeri (tidak bersedia disalurkan)

PROSES SELEKSI :

  1. Seleksi bagi calon Murid afirmasi PDBK berdasarkan hasil asesmen ahli/Resource Center, ketersediaan tenaga pendidik, sarana dan prasarana di sekolah.