Selasa, 3 Juni 2025 13:06
Tahap 1 Jalur Mutasi SPMB 2025
JUMLAH KUOTA MUTASI ORANG TUA/WALI (2,5%) = 7 SISWA
PERSYARATAN UMUM :
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung Murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
PERSYARATAN KHUSUS :
- Calon Murid jalur Mutasi orang tua/wali berasal dari luar rayon.
- Untuk jalur Mutasi orang tua/wali melampirkan:
- surat pindah penugasan, dengan titimangsa paling lama satu tahun, yang diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
- surat keterangan pindah domisili calon murid mengikuti kepindahan orang tua/wali dari aparat kewilayahan setempat.
PEMILIHAN SEKOLAH :
- Luar Rayon
- 2 SMA Negeri, 1 swasta​ (bersedia disalurkan)
- 2 SMA Negeri (tidak bersedia disalurkan)
PROSES SELEKSI :
- Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai Mutasi Orang Tua/Wali Calon Murid pada Kabupaten/Kota/rayon atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju
- Jarak terdekat dari domisili kepindahan ke sekolah
- Usia Calon Murid
- Calon Murid yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima.
- Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2
- Calon Murid yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2
JUMLAH KUOTA ANAK GURU (2,5%) = 7 SISWA
PERSYARATAN UMUM :
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung Murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
PERSYARATAN KHUSUS :
- Bagi jalur anak guru melampirkan Surat Keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
PEMILIHAN SEKOLAH :
- 2 SMA Negeri, 1 Swasta (bersedia disalurkan)
- 2 SMA Negeri (tidak bersedia disalurkan)
PROSES SELEKSI :
- Diprioritaskan bagi Calon Murid di tempat orang tuanya bertugas
- Jarak terdekat domisili dengan sekolah tujuan
- Usia Calon Murid
- Calon Murid yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima
- Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2
- Calon Murid yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2