Rabu, 18 Juni 2025 16:00

Tahap 2 Jalur Prestasi Non Akademik SPMB 2025

Tahap 2 Jalur Prestasi Non Akademik SPMB 2025 [chatgpt]

JADWAL : 24 Juni - 1 Juli 2025

JUMLAH KUOTA PRESTASI NON AKADEMIK = 35 SISWA

PERSYARATAN UMUM :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
  3. Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid.
  4. Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).

PERSYARATAN KHUSUS :

  1. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi Murid SMP/MTs atau sederajat (paling lama 3 (tiga) tahun).
  2. Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi non akademik kepemimpinan, wajib melampirkan surat keterangan sebagai ketua OSIS atau Pimpinan Regu Utama (Pratama) dari sekolah asal.

PEMILIHAN SEKOLAH :

  1. Dalam dan luar rayon
  2. Untuk Kejuaraan hanya diperbolehkan memilih 1 SMA Negeri

PROSES SELEKSI :

Seleksi Jalur Prestasi pada SMA dilaksanakan berdasarkan hasil pemeringkatan dari pembobotan dengan komponen berikut :

  1. Tes terstandar merupakan tes kompetensi numerasi dan literasi yang dilaksanakan terpusat yang dikelola Dinas Pendidikan dikali bobot yang ditetapkan.
  2. Kejuaraan non akademik diperhitungkan skornya berdasarkan tingkat kejuaraan dan wilayah kejuaraan diselenggarakan dikali dengan bobot yang ditetapkan. Skor kejuaraan terlampir pada lampiran di petunjuk pelaksanaan.
  3. Penilaian kepemimpinan dengan skor yang ditetapkan pada daftar skor terlampir pada lampiran di petunjuk pelaksanaan dikali bobot yang ditetapkan.