JUMLAH KUOTA DOMISILI (35%) = 101 SISWA
PERSYARATAN UMUM :
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua kandung Murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data
- Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
Diperuntukkan bagi Calon Murid yang domisilinya termasuk dalam wilayah Rayon A Kota Cimahi, yaitu:
- Kecamatan Cimahi Utara
- Kecamatan Cimahi Tengah
- Kecamatan Cisarua
- Kecamatan Parongpong
- Kecamatan Ngamprah
- Kecamatan Sukasari
- Kecamatan Cicendo
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai rayon dapat mengunjungi Pemetaan Rayon SPMB 2025 di website SPMB disdik Jabar.
PERSYARATAN KHUSUS :
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Murid yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun. Bagi Calon Murid yang tinggal dengan wali, memenuhi ketentuan:
- telah berdomisili paling singkat satu tahun, dibuktikan dengan kesesuaian data Kabupaten/Kota pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
- kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah dengan Kartu Keluarga;
- melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal (jika orang tua telah meninggal), atau melampirkan akta cerai dari instansi berwenang, (jika orang tua telah bercerai);
- wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dan Surat Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima Murid untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya.
- Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy Kartu Keluarga sebelumnya dan /atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
- Domisili Calon Murid dapat didasarkan alamat rumah pada Surat Keterangan Domisili jika Calon Murid tersebut adalah korban bencana alam/sosial yang mengakibatkan calon Murid pindah alamat karena evakuasi ke daerah yang aman.
- Bagi pemilik Kartu Keluarga yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap /utuh, diunggah ke website SPMB, serta menyertakan patokan rumah.
PEMILIHAN SEKOLAH :
- Dalam Rayon
- 2 SMA Negeri, 1 swasta​ (bersedia disalurkan)
- 2 SMA Negeri (tidak bersedia disalurkan)
PROSES SELEKSI :
- Seleksi SPMB pada Jalur Domisili mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Murid dengan sekolah. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak titik koordinat dari domisili/tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi.
- Calon Murid yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima.
- Calon Murid yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2.
- Calon Murid yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.