JADWAL : 24 Juni - 1 Juli 2025
JUMLAH KUOTA PRESTASI RAPOR = 43 SISWA
JUMLAH KUOTA PRESTASI AKADEMIK = 6 SISWA
PERSYARATAN UMUM :
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan telah menyelesaikan program pendidikan, jika ijazah belum terbit.
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk orang tua Murid.
- Kartu Keluarga yang menerangkan domisili Calon Murid.
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).
PERSYARATAN KHUSUS :
- Untuk jalur rapor melampirkan data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu (1) sampai semester 5 (lima).
- Bagi yang akan mengikuti jalur prestasi, melampirkan bukti atas prestasi akademik atau non-akademik (sertifikat/piagam/piala/medali) diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga lainnya.
- Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi Murid SMP/MTs atau sederajat (paling lama 3 (tiga) tahun).
PEMILIHAN SEKOLAH :
- Dalam dan luar rayon
- 2 SMA Negeri, 1 swasta​ (bersedia disalurkan)
- 2 SMA Negeri (tidak bersedia disalurkan)
- Untuk Kejuaraan hanya diperbolehkan memilih 1 SMA Negeri
PROSES SELEKSI :
Seleksi Jalur Prestasi pada SMA dilaksanakan berdasarkan hasil pemeringkatan dari pembobotan dengan komponen berikut :
- Nilai rapor merupakan jumlah dari rata-rata nilai rapor semua mata pelajaran pada aspek kognitif semester satu sampai semester lima dikali bobot yang ditetapkan.
- Tes terstandar merupakan tes kompetensi numerasi dan literasi yang dilaksanakan terpusat yang dikelola Dinas Pendidikan dikali bobot yang ditetapkan.
- Kejuaraan akademik diperhitungkan skornya berdasarkan tingkat kejuaraan dan wilayah kejuaraan diselenggarakan dikali dengan bobot yang ditetapkan. Skor kejuaraan terlampir pada lampiran di petunjuk pelaksanaan.